MENGOPTIMALKAN PERAN ZAKAT

Tata Ulang Lembaga Zakat

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun per tahun. Tetapi yang berhasil dihimpun tak sampai 1 trilliun. Mengarah pada revisi UU Pengelolaan Zakat. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk bisa merealisasikan perolehan zakat yang monumental.

Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Selain BAZIS yang ‘berplat merah’, Undang-Undang tetap mengakomodir kehadiran lembaga amil zakat yang dikelola swasta. Seyogianya, kedua lembaga ini bergandengan tangan mengoptimalkan pendapatan zakat untuk disalurkan kepada kaum fakir miskin.

Sayang, setelah delapan tahun lebih wet itu berlaku, pengelolaan zakat belum optimal dilakukan. Antara potensi dan realisasi penerimaan zakat masih njomplang. Tengok saja data yang disodorkan Hamy Wahjunianto, Ketua Umum Forum Zakat (FoZ). Mengutip penelitian PIRAC pada 2007, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun. Kalkulasi Foz dua tahun sebelumnya malah mencapai Rp17,5 triliun. Perkiraan tertinggi datang dari kajian Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada 2004, yakni mencapai Rp19,3 triliun. Itu baru angka potensial.

Realisasinya? Jauh panggang dari api. Zakat yang berhasil dihimpun pada tahun 2000 hanya Rp41,6 miliar. Hingga 2003, jumlahnya tetap bergerak di bawah seratus miliar rupiah. Barulah Pada 2004, angka peroleh zakat naik menjadi Rp148,8 miliar. Malah pada 2006 sudah mencapai Rp382,5 miliar. Pada rilis Milad ke-8 Baznas membukukan angka perolehan sebesar RP 930 milliar .Angka ini mengalami perolehan yang signifikan ditahun sebelumnya sebesar Rp 770 milliar. Satu hal yang membahagiakan adalah angka perolehan zakat terus mengalami kenaikan. Ketimpangan antara potensi dan realisasi zakat disebabkan banyak hal, salah satunya menyangkut regulasi. “Regulasi zakat yang ada belum memberikan stimulan yang cukup memadai terhadap penuaian zakat,” ujarnya dalam seminar “Pengelolaan Zakat oleh Negara Pada Era Partisipasi Masyarakat”, akhir bulan lalu.

Secara kelembagaan, lembaga pengumpul zakat bentukan Pemerintah, BAZIS, masih memiliki kelemahan. Lembaga amil bentukan swasta pun belum bersinergi dengan baik. Karena itu, penataan kelembagaan zakat merupakan keniscayaan. “Penataan lembaga zakat perlu dilakukan agar perkembangan lembaga zakat tidak stagnan atau jalan di tempat dalam situasi dimana harapan ummat begitu tinggi kepada lembaga zakat,” kata Nasrun Haroen.

Direktur Pemberdayaan Zakat Departemen Agama ini melihat penataan lembaga zakat harus dilakukan dalam dua skala berbeda tapi saling berkaitan. Pertama, menata bagian-bagian yang dapat dilakukan sendiri oleh lembaga zakat, yaitu hal-hal yang bersifat mikro dan teknis. Kedua, hal-hal yang bersifat fundamental dan makro. Pemerintah memiliki kewenangan pada tingkat makro dan fundamental. Namun, Nasrun menepis anggapan campur tangan negara dalam penataan tingkat makro dan fundamental bermaksud mengurangi partisipasi masyarakat dalam mengelola zakat. Pemerintah, kata dia, hanya ingin sistem pengelolaan zakat di tingkat nasional dan daerah bisa terwujud dengan baik.

Keinginan Pemerintah melembagakan pungutan zakat di satu badan khusus, seperti BAZIS, dinilai Rahmat Riyadi sebagai pengecilan arti dari sebuah lembaga besar. Wali Amanah Dompet Dhuafa ini justru memandang sentralisasi lembaga zakat sebagai salah satu titik lemah pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Apalagi kalau badan pengumpul zakat tidak menerapkan prinsip-prinsip transparansi dari sisi keuangan dan profesionalisme. Menurut dia, kelembagaan zakat yang ideal adalah lembaga khusus yang mampu membangun sistem database dan manajemen informasi zakat yang efektif. Para pengelolanya pun harus profesional dan ahli di bidangnya. Selain itu, lembaga yang menjalankan fungsi pengumpulan zakat harus kredibel.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat ke depan, Rahmat Riyadi mengusulkan tiga hal. Pertama, pemisahan yang jelas antara fungsi regulator, pengawas, dan operator. Kedua, lembaga dan badan amil zakat didorong untuk bersinergi, sehingga akan terbentuk dua atau tiga organisasi saja. Ketiga, pengelolaan zakat berbasis komunitas merupakan salah satu alternatif untuk menyederhanakan organisasi dengan rentang kendali yang luas.

Gagasan penataan ulang lembaga zakat, bagaimanapun, mengarah pada revisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.(ser/hoc) hukumonline.com 28/09/08

SBY DAPAT PIN EMAS dari BAZNAS

Penghargaan Sebagai Pejabat Peduli Zakat

ELZET-JAKARTA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan penghargaan pin emas dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) karena dianggap sebagai pejabat yang peduli zakat.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum BAZNAS Didin Hafidhuddin di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (17/1) 0agi.

Menurut Kantor Koordinator Publikasi BAZNAS, penghargaan tersebut diberikan berkat kepedulian presiden terhadap zakat dan kesetiaannya melakukan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat resmi negara.

Seperti dikutip dari ANTARA.com, Presiden Yudhoyono juga selalu menggunakan bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pejabat dan masyarakat Indonesia.

Acara penyerahan pin emas tersebut bertepatan dengan ulang tahun (milad) ke-8 BAZNAS yang dihadiri oleh perwakilan BAZDA tingkat provinsi dan 350 undangan lain dari berbagai kalangan antara lain para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu, Direksi BUMN, pimpinan media, dan akademisi.

Hadir pula dalam acara itu para mustahik (orang yang menerima zakat) yang berhasil meningkatkan taraf hidupnya sehingga menjadi muzakki (pemberi zakat).

Dalam sambutannya, Didin mengatakan, selama kiprahnya BAZNAS melakukan empat hal utama yaitu sosialisasi tentang pentingnya pengumpulan dan pengelolaan zakat, penguatan kelembagaan sesuai dengan visi dan misi, penyaluran dan pendistribusian zakat serta bekerjasama dengan perusahaan dan organisasi dalam membangun kemandirian bangsa.

BAZNAS sendiri memiliki lima program unggulan berskala internasional yaitu Program Indonesia Peduli (program bantuan kebencanaan), Program Indonesia Makmur (program pemberdayaan), Program Indonesia Cerdas (program peningkatan kualitas pendidikan), Program Indonesia Sehat (program pelayanan kesehatan kepasa masyarakat) dan Program Indonesia Takwa (program yang ditujukan untuk menopang misi dakwah di Indonesia).

Menurut Didin kegiatan-kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat untuk terus berbagai dan meningkatkan kesadaran berzakat, berinfak dan bershadaqah masyarakat di Indonesia sebagai salah satu solusi terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.

BAZNAS merupakan badan yang dibentuk melalui Keppres No.8 tahun 2001 yang bertugas untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah secara nasional.

Pada kesempatan tersebut, juga diberikan penghargaan zakat kepada Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dengan kriteria inovasi penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah terbaik, kreativitas program terbaik. Perusahaan dan organisasi peduli zakat versi Baznas juga memperoleh penghargaan dari badan tersebut.

SBY juga didaulat untuk meluncurkan layanan e-zakat Baznas, yang akan mempermudan para Muzakki (orang-orang yang berzakat) untuk berzakat dengan memperoleh bukti setor zakat online.

Sementara Baznas yang telah berusia 8 tahun mendapatkan sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2000 dari World Quality Assurance (WQA). Baznas adalah lembaga zakat pertama yang mendapat sertifikat manajemen mutu ISO untuk semua kegiatan.(ant)

SBY TASYAKURAN ZAKAT

Jika Perolehan Zakat 2009 Capai Rp 1 Triliun

ELZET-JAKARTA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memuji Badan Zakat Nasional (Baznas) yang telah bekerja keras mengelola zakat. Jika dalam tahun 2009 zakat yang dihimpun mencapai Rp 1 triliuan, SBY mengajak untuk tasyakuran.

"Baznas saya dengar akan berusaha keras dan berjuang dengan gigih. Bahkan disebut bisa sampai 1 triliun. Saya sampaikan kepada pimpinan Baznas, jika betul mencapai 1 triliun, saya ajak untuk tasyakuran," kata SBY seperti dikutip detik.com saat memberikan sambutan pada puncak acara Rakornas dan Anugerah Zakat pada Milad Baznas ke-8 di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (17/1).

Menurut SBY, jumlah zakat yang dihimpun Baznas dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun 2007 Baznas berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp 770 miliar, sementara tahun 2008 kemarin meningkat menjadi Rp 930 miliar.

SBY berharap, tasyakuran itu nantinya juga diiringi dengan upaya Baznas untuk mendorong saudara-saudara sesama muslim untuk berzakat. Hal itu supaya zakat yang terkumpul bisa berlipat ganda lagi.

"Saya juga mengucapkan selamat kepada Baznas yang telah memperoleh sertifikat ISO. Teruslah jadi badan yang amanah, transparan, profesional, dan menjalankan UU serta misi Islam yang benar," kata SBY yang tampil mengenakan kemeja biru lengan panjang itu.

SBY mengatakan, salah satu musuh Islam adalah kemiskinan. SBY berharap kerja sama pemerintah dan Baznas lebih dipererat lagi untuk memerangi kemiskinan di negeri ini.

Menurut dia, angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2008 turun menjadi 15,4 persen dari tahun sebelumnya sebesar 17,7 persen. Angka terbaru itu juga merupakan yang terendah dalam 10 tahun terakhir.

Namun, kata SBY, penurunan jumlah orang miskin itu belum membuat perasan lega. Seluruh elemen bangsa bersama pemerintah harus menurunkan lagi angka kemiskinan itu secara sistematis dan berkelanjutan.

"Di sinilah relevansi Baznas sebagai lembaga yang mengumpulkan sesuatu dari mereka yang berpunya, menyalurkan dengan benar kepada yang tidak berpunya," pungkas SBY. (dtc)